Daging Lokal Tak Mampu Penuhi Kebutuhan

17-05-2013 / KOMISI VI

Pemerintah lewat Bulog berencana akan mengimpor daging sapi dari Australia dan Selandia Baru sebanyak 3.000 ton untuk menstabilkan harga daging di dalam negeri yang belum stabil. Anggota Komisi VI DPR Atte Sugandi (F-PD) menilai, ini disebabkan pasokan daging dari dalam negeri sendiri belum mampu memenuhi kebutuhan daging sapi.

“Kenyataannya, daging lokal saja tidak bisa dipasok,” kata Atte yang dihubungi Parlementaria, Jumat (17/5). Karena kurangnya pasakon dari dalam negeri, akhirnya kita harus mengimpor. Menurut Atte, sebetulnya dalam peraturannya, daging impor hanya untuk industri, hotel, dan catering. Sementara daging lokal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di pasar-pasar tradisional

“Kita sudah lama tidak swasembada daging. Jadi, untuk memasok kebutuhan dalam negeri kita harus impor daging, antara lain dari New Zealand, Australia, bahkan Brazil.” Untuk mengendalikan harga daging di pasaran, lanjut Atte, Komisi VI dan Komisi IV kemungkinan nanti akan rapat gabungan. Apalagi, kita segera menghadapibulanpuasa dan lebaran.

“Jangan sampai daging melonjak naik. Jadi, harus distabilkan,” harap Atte. Tata niaga daging tampaknya harus dirapikan lagi. Kelemahan kita soal tata niaga daging ini, antara lain perbedaan data antara data BPS dan data Kementerian Pertanian sendiri. Dengan perbedaan data tersebut, distribusi pun tak tertata dan harga bisa ikut tak stabil. (mh)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...